Harmonisasi Peraturan Tentang Desa ( Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa " RPJM Desa " )
Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Perlu Anda pahami lebih dulu RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (“ Permendagri 114/2014 ”) . Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat desa. [1] Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: [2] pembentukan tim penyusun RPJM Desa ; penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota; pengkajian keadaan desa; penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa; dan penetapan RPJM Desa. Tim penyusun tersebut terdiri dari: [3] kepala desa selaku pembina; sekretaris desa selaku ketua; ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris...